bojonegoromu.com

Kabar Baik Berkemajuan

Kajian

Tahun Baru Hijriyah, Transformasi Dakwah Digital Hingga Akhlaqul Medsosiyah

Oleh : Budiono*)

Diantara faktor penentu keberhasilan dakwah adalah metode yang tepat. Rasulullah SAW sangat berhasil dalam berdakwah karena beliau menyampaikan pesan yang tepat kepada orang yang tepat dengan cara yang tepat dan pada waktu yang tepat. Dalam bahasa AL-Qur’an, metode yang tepat itu adalah bil hikmah wal-mau’izhah al-hasanah.

Dalam menentukan tahapan dakwah, misalnya, sebagian ahli membuat lima tahapan dakwah: 1) Tahapan penyampaian pesan (marhalah tabligh); 2) Tahapan pengajaran (marhalah ta’lim); 3) Tahapan pembinaan (marhalah takwin); 4) Tahapan pengorganisasian (marhalah tanzhim); dan 5) Tahapan pelaksanaan (marhalah tanfizh). (Yunahar Ilyas, Muhammadiyah.or.id)

Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Pustaka dan Informasi (MPI), Prof. Dadang Kahmad, saat menyampaikan sambutan pada pertemuan MPI se Indonesia pada Desember 2016 di kantor PP Muhammadiyah Jakarta, menyampaikan agar aktivis dakwah yang selama ini menggunakan teknologi informasi, sosial media dan website untuk tetap mengedepankan akhlaqul karimah berdasar Alquran dan sunnah.

Pesan dari Prof. Dadang tersebut diulang kembali saat pertemuan netizen Muhammadiyah (netizMu) se Indonesia di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada tanggal 19 Agustus 2017 yang lalu, kaum muslimin untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Zaman rasul pernah juga terjadi fenomena berita hoax. Pertama, berita bohong yang disebarkan oleh Abdullah bin Saba al-Sahul. Menyebarkan berita fitnah bahwa Aisyah istri nabi telah berzina. Setelah terjadi kekacauan berita selama sebulan, kemudian turun QS. An-Nur : 11-18, yang melarang menyebarkan berita bohong.

Kedua, peristiwa al-Walid bin Uqbah. Dia diperintahkan oleh Rasul untuk memungut zakat dari suatu kabilah yang baru masuk Islam. Di tengah jalan, al-Walid berbalik pulang karena takut berjalan sendiri. Lalu melaporkan kepada Rasul bahwa kabilah itu tidak mau membayar zakat dan menantang perang. Tentu saja Rasul menyiapkan pasukan, siap perang. Untung saja, al-Haris mendahului datang ke Rasulullah dan mengatakan bahwa mereka menantikan kedatangan utusan rasulullah untuk memungut zakat.

Selanjutnya turunlah QS. At-Taubah: 6; Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya.

Dari dua peristiwa itu menjadi ibrah bagi kita untuk berhati-hati dengan berita yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan. Dunia semakin tidak ada sekat-sekat, satu sisi positif dan sisi lain negatif.

Untuk tetap mengawal aktifitas dakwah digital tetap sesuai tuntunan Rosulullah, maka dari temu netizen Muhammadiyah se Indonesia tersebut disepakati kode etik dalam bermedsos, kemudian lebih dikenal dengan akhlaqul medsosiyah, yang berisi sebagai berikut :

  1. Dalam bermedia sosial, netizMu senantiasa berlandaskan pada akhlaqul karimah sesuai tuntunan Alquran dan Hadits.
  2. NetizMu menggunakan sosial media sebagai sarana dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan hikmah dan mau’izhah hasanah.
  3. NetizMu harus senantiasa menjaga nama baik dan mendukung persyarikatan Muhammadiyah dalam menyebarkan pesan-pesan positif.
  4. NetizMu dilarang keras menyebarkan hal-hal sebagai berikut : Melakukan ghibah, fitnah dan menyebarkan permusuhan. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras atau antar golongan. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala yang terlarang secara syar’i. Menyebarkan hoax serta informasi bohong. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat dan waktunya.
  5. Menjadikan media sosial sebagai wahana silaturahim, bermuamalah, tukar informasi dan berdakwah amar makruf nahi munkar.
  6. Materi maupun konten yang disebarkan netizMu harus dapat dipertanggungjawabkan secara personal dan kelembagaan yang bersifat mencerahkan, tidak bertentangan dengan norma sosial, agama, dan sesuai dengan etika keIndonesiaan serta tidak melanggar hak orang lain.
  7. Sesama netizMu harus saling berteman menjadi follower sebagai bentuk silaturahim dan menjaga ukhuwah.
  8. Sesama netizMu harus saling mengingatkan, menasehati dengan etika yang tinggi sebagaimana ajaran Islam, sanggup mengoreksi dan meminta maaf ketika melakukan kesalahan.

 

*) Anggota Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PDM Bojonegoro

Please Share

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *