bojonegoromu.com

Kabar Baik Berkemajuan

Kajian

Al-Mawardi dan Pemikiran Politiknya dalam Kitab Al-Ahkam As-Sulthoniyah (Bagian 2)

Ahkam Assulthoniyah Bagian 2
Ahkam Assulthoniyah Bagian 2

Penyusun : Firman Harianto

(Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro)

LATAR BELAKANG PENULISAN KITAB AL-AHKAAM AS-SULTHONIYAH

Di samping motif murni keilmuan,  penyusunan buku Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah dimaksudkan untuk memberikan legalisasi dan dukungan  terhadap kepemimpinan / kekhilafahan Bani Abbas yang  berada pada masa kemunduran, terutama dalam bidang politik. Dari segi politis, kemunduran itu terlihat dengan adanya disintegrasi wilayah-wilayah yang menjadi kekuasaannya, yang pada gilirannya banyak kepala wilayah yang berkuasa penuh mengatur wilayahnya. Hubungan mereka dengan khalifah di Bagdad tidak lebih sekedar “hubungan spiritual” saja. Sedangkan “temporal power” tidak lagi dimiliki oleh khalifah Bani Abbas di Bagdad. Bahkan ada juga penguasa daerah yang menyatakan dirinya berpisah sama sekali dari kekuasaan Bani Abbas di Bagdad.  Kitab ini ditulis pada masa khalifah Al-Qadir Billah dan Al-Qa’im Billah.

POINT-POINT KADUNGAN AL-AHKAM AS-SULTHONIYAH

PERTAMA, tentang pengertian pokok imamah, Al-Mawardi membuat definisi atau pernyataan yang sangat terkenal dan kemudian banyak dikutip orang yaitu :

الْإِمَامَةُ: مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا

“Imamah (kepemimpinan/kekuasaan/pemerintahan) dilembagakan untuk menggantikan (tugas) kenabian guna melindungi agama dan mengatur dunia”.

Terkait penyataan Al-Mawardi di atas, Ahmad Jaad, salah seorang pentahqiq Kitab Al-Ahkaam As-Sulthoniyah memberikan sedikit penjelasan sebagai berikut :

قلت: والإمامة والخلافة مصطلحان مترادفان، وإن كان مصطلح الخلاقة أسبق، ومصطلح الإمامة أكثر ما يتردَّد عند الشيعة، والإمامية منهم خاصة، لكنَّ المعنى يكاد يكون واحدًا، وهو: رئاسة عامَّة في أمر الدين والدنيا، كما قال التفتازاني، أو: هي خلافة الرسول -صلى الله عليه وسلم- في إقامة الدِّين وحفظ حوزة الملَّة، يجب اتباعه على كافَّة الأمة، كما قال عضد الدين الإيجي في شرح المواقف، أو: هي خلافةٌ عن النبي -صلى الله عليه وسلم- كما قال الشيخ رشيد رضا في كتابه الخلافة.

“Saya perlu tegaskan di sini bahwa IMAMAH dan KHILAFAH berdekatan artinya. Istilah khilafah lebih dulu hadir, sedang istilah imamah lebih banyak dipakai secara intensip di kalangan SYI’AH, terutama SYI’AH IMAMIYAH. Akan tetapi, pengertian keduanya satu, yaitu kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia sebagaimana dikatakan oleh TAFTAZANI ( Sa’duddin at-Taftazani, lahir di Taftazan masuk wilayah Khurasan Iran tahun 712 H dan wafat 791H. Pakar di bidang Ushul Fikih, Tafsir, Aqidah, Balaghah dan Adab –FH- ); atau ia (imamah) berarti pengganti Rasul SAW dalam menegakkan agama dan menjaga wilayah agama. Seorang imam / kepala negara wajib diikuti oleh seluruh umat Islam sebagaimana dikatakan oleh ‘ADHUD DIIN AL-IIJI (Pakar Ushul Fikih,Ma’ani dan bahasa Arab;berasal dari penduduk Iji,Persia yang pernah menjabat hakim serta melahirkan banyak murid besar. Pernah terjadi mihnah antara Iji dan penguasa Kirman, lalu ditahan di benteng dan meninggal di  penjara –FH)   dalam kitab Syarah AL-MAWAQIF; atau ia (imamah) adalah sebagai pengganti Nabi SAW sebagaimana dikatakan Syaikh Rasyid Ridha  di dalam  kitabnya AL-KHILAFAH ( Rasyid Ridha yang hidup antara 1865 hingga 1935 M adalah seorang tokoh pembaharu dan pemikir Islam di Mesir dan Dunia Arab/Islam. Ia murid sekaligus pendukung setia pemikiran dan gerakan pembaharuan Muhammad Abduh. Ia membaktikan hidupnya untuk membela Islam dan kaum muslimin. Ia menyeru pendirian Jam’iyyah Islamiyah (Pan Islamisme) yang berpusat di Mekah untuk menyatukan kaum muslimin menghadapi musuh-musuh mereka. Juga menyeru pendirian Organisasi Dakwah dan Irsyad/Bimbingan. KH. Ahmad Dahlan sempat bertemu dengan Rasyid Ridha di Mekah pada tahun 1902 sewaktu menunaikan ibadah haji yang kedua kalinya –FH-)”

Penggunaan istilah khilafah di satu pihak dan istilah imamah di pihak lain, bahkan dalam satu rangkaian kalimat seperti ketika mendefinisakan istilah imamah di atas, memunculkan dugaan bahwa Al-Mawardi berusaha menarik simpati kalangan Syi’ah terhadap karyanya tersebut.  Dengan mengemukakan dua istilah itu Al-Mawardi berharap agar teori ketatanegaraan yang ditulisnya dapat “diterima” oleh kelompok Sunni maupun Syi’ah.

Terlebih  sejak awal abad kesepuluh Masehi (945 M) golongan Syi’ah telah mulai ikut memimpin di wilayah yang dikuasai Bani Abbas. Bani Buwaihi, misalnya, adalah penganut Syi’ah Dua Belas yang telah berhasil “melumpuhkan” penguasa Bani Abbas di Bagdad. Praktis, kekuasaan mengatur pemerintahan berada pada kaum Syi’ah.

KEDUA, Kemudian al-Mawardi membicarakan tentang apakah keberadaan imamah menjadi wajib karena pertimbangan akal (bil a’ql) atau karena hukum agama (bis syar’i). Dalam hal ini Al-Mawardi menulis :

هَلْ الخِلَافَةُ وَاجَبَةٌ بِالشَّرْعِ أَمْ بِالْعَقْلِ؟

وَاخْتُلِفَ فِي وُجُوبِهَا هَلْ وَجَبَتْ بِالْعَقْلِ أَوْ بِالشَّرْعِ؟ فَقَالَتْ طَائِفَةٌ: وَجَبَتْ بِالْعَقْلِ لِمَا فِي طِبَاعِ الْعُقَلَاءِ مِنْ التَّسْلِيمِ لِزَعِيمٍ يَمْنَعُهُمْ مِنْ التَّظَالُمِ، وَيَفْصِلُ بَيْنَهُمْ فِي التَّنَازُعِ وَالتَّخَاصُمِ، وَلَوْلَا الْوُلَاةُ لَكَانُوا فَوْضَى مُهْمَلِينَ، وَهَمَجًا مُضَاعِينَ،

وَقَالَتْ طَائِفَةٌ أُخْرَى: بَلْ وَجَبَتْ بِالشَّرْعِ دُونَ الْعَقْلِ؛ لِأَنَّ الْإِمَامَ يَقُومُ بِأُمُورٍ شَرْعِيَّةٍ قَدْ كَانَ مُجَوَّزًا فِي الْعَقْلِ أَنْ لَا يَرِدَ التَّعَبُّدُ بِهَا، فَلَمْ يَكُنِ الْعَقْلُ مُوجِبًا لَهَا، وَإِنَّمَا أَوْجَبَ الْعَقْلُ أَنْ يَمْنَعَ كُلُّ وَاحِدٍ نَفْسَهُ مِنَ الْعُقَلَاءِ عَنِ التَّظَالُمِ وَالتَّقَاطُعِ، وَيَأْخُذَ بِمُقْتَضَى الْعَدْلِ فِي التَّنَاصُفِ وَالتَّوَاصُلِ، فَيَتَدَبَّرُ بِعَقْلِهِ لَا بِعَقْلِ غَيْرِهِ، وَلَكِنْ جَاءَ الشَّرْعُ بِتَفْوِيضِ الْأُمُورِ إلَى وَلِيِّهِ فِي الدِّينِ، قَالَ اللَّهُ -عَزَّ وَجَلَّ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59] .

فَفَرَضَ عَلَيْنَا طَاعَةَ أُولِي الْأَمْرِ فِينَا، وَهُمُ الْأَئِمَّةُ الْمُتَأَمِّرُونَ عَلَيْنَا.

Dari kutipan tulisan Al-Mawardi di atas, Al-Mawardi mengemukakan dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan wajib secara akal , sedang yang kedua menyatakan wajib secara agama.

Pada umumnya, pemikir muslim rasionalis berpendapat bahwa pengangkatan kepala negara itu merupakan kebutuhan manusia yang selalu hidup bermasyarakat. Sebagai makhluk sosial, manusia yang selalu hidup bermasyarakat. Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Dalam pergaulan itu dimungkinkan terjadi perselisihan, penindasan dan lain-lain. Ketika itulah, naluri manusia menginginkan adanya orang-orang yang melindungi dari kemungkinan-kemungkinan itu. Dengan demikian, adanya seorang pemimpin dalam masyarakat merupakan Cindisio Sine Quanon. Hal ini berarti, bahwa secara aqli sudah dipastikan mesti adanya pemimpin. Seandainya wahyu tidak turun menyangkut keberadaan pemimpin, maka manusia, berdasarkan aqalnya, sudah dapat menentukan sikapnya menyangkut keberadaan pemimpin itu.

Berbeda dengan pendapat pertama, kelompok tekstualis berpendapat bahwa kewajiban menyangkut pemimpin hanya dapat diketahui berdasarkan syari’at. Mereka beralasan, bahwa tugas seorang pemimpin adalah menjaga, mengatur dan melaksanakan syari’at. Diakui oleh mereka, bahwa akal manusia dapat menentukan keharusan menjaga diri dari kedzaliman dan pertengkaran, karena pada dasarnya manusia cinta perdamaian, keadilan dan kebaikan. Lebih jauh mereka berdalih, jika hanya semata-mata berdasarkan akal, boleh jadi suatu masyarakat tidak perlu lagi kepada pemimpin, cukup diselesaikan sesama mereka yang mempunyai naluri damai dan adil itu. Karena itu, menurut mereka, kewajiban mengangkat kepala negara itu bukan berdasarkan akal melainkan berdasarkan syari’at. Dalil yang digunakan mereka antara lain Firman Allah :

 

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]

 

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” ( An-Nisaa:59)

Al-Mawardi sendiri cenderung mengikuti pendapat terakhir atau kedua ini, yaitu keberadaan imamah atas pertimbangan agama / wajib bis syar’i.

Pendapat Al-Mawardi tersebut  dimaksudkan untuk menolak pendapat kaum rasionalis (baca : Mu’tazilah ) yang menyatakan bahwa keberadaan pemimpin dapat ditetapkan oleh akal.  Pendapat Al-Mawardi yang “berseberangan” dengan pendapat kaum Mu’tazilah ini membuktikan bahwa tuduhan orang bahwa Al-Mawardi adalah pengikut Mu’tazilah adalah tidak benar. Al-Khatib Al-Bagdadi, salah seorang murid Al-Mawardi, telah membela habis-habisan sang guru atas tuduhan i’tizal yang tidak benar tersebut.

Sebagai tambahan, adalah penjelasan menarik yang diberikan oleh Dr. Abdur Razaq as-Sahanwuri rahimahullah terkait permasalahan di atas sebagaimana dikutip oleh  oleh Ahmad Jaad berikut ini :

يقول الدكتور عبد الرزاق السنهوري -رحمه الله: إنَّ أهل السنَّة والمعتزلة يرون أنَّ الخلافة واجب شرعي، ولكنَّهم يختلفون في أساس هذا الوجوب؛ فأهل السُّنَّة يرون أنَّ سند وجوب الخلافة هو الإجماع، أمَّا الرأي الآخرِ وغالب أنصاره من المعتزلة، فيرى أنَّ سند الوجوب هو العقل، وهناك طائفة من المعتزلة ترى أنَّ سند وجوب الخلافة شرعيّ وعقليّ في واقت واحد، ويرى الشيعة كذلك وجوب إقامة الحكومة الإسلامية. “فقه الخلافة وتطورها: ص 59”.

“Dr. Abdur Razaq as-Sahanwuri rahimahullah mengatakan bahwa AHLUS SUNNAH dan MU’TAZILAH berpendapat bahwa khilafah itu keberadaannya wajib bisyar’i (hukum agama). Akan tetapi mereka berselisih tentang dasar kewajiban ini. Ahlus Sunnah berpendapat bahwa sandaran kewajiban khilafah adalah IJMA’. Sedangkan pendapat yang lain dan umumnya para pendukungnya dari kalangan Muktazilah berpendapat bahwa sandaran kewajiban khilafah adalah AKAL. Namun ada sekelompok Muktazilah berpendapat bahwa sandaran kewajiban khilafah adalah hukum agama dan sekaligus akal. Kaum SYIAH juga berpendapat wajibnya menegakkan HUKUMAH ISLAMIYAH (Pemerintahan Islam ). Lihat : Fikih Khilafah wa Tathawwuruha, hal 59 )”.

Please Share

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *