bojonegoromu.com

Kabar Baik Berkemajuan

Kajian

Al-Mawardi dan Pemikiran Politiknya dalam Kitab Al-Ahkam As-Sulthoniyah (Bagian 3)

Ahkam Assulthoniyah Oleh : Firman Harianto

Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro

KETIGA, Al-Mawardi membagi umat Islam menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu :

  1. Kelompok Pertama adalah :أَحَدُهُمَا: أَهْلُ الِاخْتِيَارِ حَتَّى يَخْتَارُوا إمَامًا لِلْأُمَّةِ.

(Pertama : Ahlul Ikhtiyar yang bertugas memilih seorang pemimpin umat/rakyat)

AHLUL IKHTIYAR  adalah sekelompok umat Islam yang diberi kewenangan untuk memilih khalifah/kepala negara sebagaimana yang pernah dipraktekkan oleh umat Islam paska terbunuhnya Umar bin Khattab r.a. Tidak setiap anggota masyarakat berhak untuk menjadi pemilih kepala negara. Untuk bisa menjadi anggota  kelompok Ahlul Ikhtiyar, Al-Mawardi  mengajukan  3 (tiga) persyaratan, yaitu :

A.1. Ahlul Ikhtiyar harus  ADIL :  أَحَدُهَا: الْعَدَالَةُ الْجَامِعَةُ لِشُرُوطِهَا

(Pertama : Adil pada umumnya)

Pertama, mereka harus yang adil, dalam arti harus mempunyai integritas moral yang baik dan telah menjalankan agamanya dengan baik pula.

Keadilan merupakan perkara penting yang harus ada pada diri ahlus syura sehingga mereka mendapat kepercayaan untuk mengurusi kepentingan kaum muslimin, disamping kepentingan Islam. Prof. Abdul Qadir ‘Audah mendefinisikan keadilan dengan :

“والعدالة هى التحلِّي بالفرائض والفضائل، والتخلِّي عن المعاصي والرذائل، وعمَّا يخِلُّ بالمروءة أيضًا”.

“Adil adalah berhias dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dan sunnah-sunnahnya, meninggalkan segala kemaksiatan dan perilaku-perilaku yang tidak terpuji dan juga terbebas dari hal-hal yang dapat merusak muru’ah/marwahnya”

Ahmad Jaad menambahkan catatan penting terkait sifat adil ahlul ikhtiyar :

لقد أثبت التاريخ أنَّ أهل التقوى هم أقدر الناس على نفع الرعية وخيرها، كما أثبت أنَّ طلاب السلطة من أهل الدنيا هم أقل الناس قدرة على هذا، بل هم دائمًا سبب شقاء العباد وفساد البلاد.

“Sejarah sungguh telah membuktikan bahwa kaum yang bertakwa / ahlut taqwa adalah orang-orang yang paling mampu memberi kemanfaatan dan kebaikan bagi rakyat yang dipimpinnya. Sebagaimana sejarah juga membuktikan bahwa “para pemburu kekuasaan” (thullabus sulthoh) dari kalangan orang-orang yang “kedunyan” / berorientasi dunia (ahlut dunya) adalah orang-orang yang paling sedikit kemampuan mereka dalam memberi kemanfaatan dan kebaikan kepada rakyat. Bahkan seringkali mereka menjadi sebab sengsaranya manusia dan rusaknya negeri”.

A.2. Ahlul Ikhtiyar harus memiliki ilmu atau  pengetahuan yang cukup terhadap kelayakan calon pemimpin atau kepada negara, yang dalam bahasa Al-Mawardi berbunyi :.

وَالثَّانِي: الْعِلْمُ الَّذِي يُتَوَصَّلُ بِهِ إلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ عَلَى الشُّرُوطِ الْمُعْتَبَرَةِ فِيهَا.

(Kedua : ilmu atau pengetahuan yang dengannya dapat diketahui orang yang layak memimpin sesuai syarat-syarat yang berlaku)

Menurut Ahmad Jaad, ada perbedaan besar antara orang yang memerintah berdasar kecenderungan dan emosi pribadinya, atau berdasar apa yang ia dengar dan lihat, dengan orang yang memerintah berangkat dari pengetahuan dan pemahamannya terhadap segala urusan kepemerintahan.

Maka orang yang memerintah berdasar kecenderungan pribadinya tanpa ilmu, mudah tertipu dan jatuh dalam kesalahan. Penanganannya atas kepemerintahan seringkali jauh dari kebenaran.

Yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah ilmu dalam pengertian yang luas. Masuk di dalamnya adalah ilmu agama, ilmu politik dan ilmu-ilmu lainnya.

A.3. Ketiga, mempunyai wawasan yang luas mengenai kualifikasi pemimpin yang akan dipilih. Artinya harus mengetahui sosok dan kualitas pemimpin yang bagaimana yang diperlukan pada masanya. Al-Mawardi menulis :

وَالثَّالِثُ: الرَّأْيُ وَالْحِكْمَةُ الْمُؤَدِّيَانِ إلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ، وَبِتَدْبِيرِ الْمَصَالِحِ أَقْوَمُ وَأَعْرَفُ،

(Ketiga : memiliki wawasan dan kebijaksanaan yang mengantarkannya mampu memilih orang yang paling layak memimpin dan orang yang paling mampu dan paling tahu mengurus kepentingan rakyat)

Azas syura (demokrasi ala Islam) menurut Ahmad Jaad adalah pendapat atau wawasan yang benar lagi bijaksana yang bersesuaian dengan agama serta terbebas dari hawa nafsu dan fanatisme (‘ashobiyah). Ahmad Jaad selanjutnya mengutip kata-kata orang bijak berikut :

“إذا كنت مستشيرًا فتوخَّ ذا الرأي والنصيحة، فإنه لا يكتفي برأي من لا ينصح، ولا نصيحة من لا رأي له”.

“Jika anda minta nasehat maka pergilah kepada orang yang memiliki wawasan yang benar dan suka memberi nasehat. Sungguh tidak cukup hanya mengandalkan wawasan orang yang tidak suka memberi nasehat, maupun orang yang suka memberi nasehat tapi pendapatnya tidak benar”.

Kelompok Ahlul Ikhtiyar ini lazim juga disebut dengan AHLUL HALLI WAL ‘AQDI , yang oleh Pak Din diterjemahkan dengan istilah LEMBAGA REPRESENTASI DAN FORMATUR.

2. KELOMPOK KEDUA : وَالثَّانِي: أَهْلُ الْإِمَامَةِ حَتَّى يَنْتَصِبَ أَحَدُهُمْ لِلْإِمَامَةِ

(kedua adalah AHLUL IMAMAH yaitu kelompok umat Islam yang berhak dipilih menjadi pemimpin/kepala negara/khalifah).

KEEMPAT : ADA 7 ( TUJUH ) SYARAT CALON KHALIFAH/PEMIMPIN/KEPALA NEGARA MENURUT AL-MAWARDI YAITU :

  1. Memiliki sikap adil :أَحَدُهَا: الْعَدَالَةُ عَلَى شُرُوطِهَا الْجَامِعَةِ.

Adil di sini menurut Ahmad Jaad, adalah bahwa sepanjang riwayat hidupnya  ia merupakan orang yang istiqomah, menjauhi perbuatan-perbuatan dan kondisi-kondisi pribadi yang mengarah kepada kefasikan dan kemaksiatan. Sebagaimana halnya orang yang zhalim dan pengkhianat tidak berhak memimpin maka adil juga berarti tidak melakukan persekongkolan dan tipu daya. Bukti terkuat atas hal ini adalah Firman Allah ta’ala kepada Ibrahim ‘alaihis salam tatkala memohon imamah/kekuasaan bagi anak keturunannya :  {لا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ}  “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim”. (Al-Baqarah:124)

Tujuan pokok pengangkatan khalifah/pemimpin adalah untuk menghilangkan kezhaliman dari manusia, bukan malah kezhaliman itu menguasai diri mereka (para pemimpin). Karena itu, mayoritas ulama Islam seluruhnya melarang memilih orang yang dikenal zhalim dan jahat  sebagai khalifah/pemimpin. Sebagaimana halnya  khalifah yang melakukan perbuatan zhalim dan kesewenang-wenangan di tengah-tengah kepemimpinannya maka ia berhak untuk dimakzulkan (diimpeachment). Bahkan para ulama Syafi’iyyah terdahulu, yang terdepannya adalah Imam Syafi’i sendiri menyatakan secara tegas : ينعزل ولو لم تعزله الأمة” ia dimakzulkan meski jika rakyat tidak memakzulkannya”.

  1. Memiliki ilmu yg memadai untuk berijtihad :وَالثَّانِي: الْعِلْمُ الْمُؤَدِّي إلَى الِاجْتِهَادِ فِي النَّوَازِلِ وَالْأَحْكَامِ.

Menurut Ahmad Jaad, mayoritas fuqaha mengharuskan seorang calon khalifah/pemimpin memiliki ilmu yang memadai, bahkan ia wajib mencapai derajat mujtahid di bidang ushul (pokok-pokok agama) maupun furu’ (cabang-cabang agama), agar ia mampu mengimplementasikan syariat Islam, menghilangkan segala syubhat/kesamaran aqidah, memberi fatwa dalam masalah-masalah yang menuntut jawaban, serta menerbitkan hukum-hukum dengan bersandar nash-nash al-Qur’an dan As-Sunnah atau bersandar pada istimbath hukum. Karena tujuan pokok kekhilafahan/kepemimpinan itu adalah membentengi aqidah umat, memecahkan persoalan umat serta mengambil keputusan di tengah persengketaan.

Di samping itu, seorang calon pemimpin seyogyanya memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan kontemporer, khususnya terkait undang-undang dan perjanjian-pernajian internasional dan hubungan-hubungan politik, perdagangan dan kesejarahan.

 

3  Sehat pendengaran, penglihatan dan lisannya :وَالثَّالِثُ: سَلَامَةُ الْحَوَاسِّ مِنْ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ وَاللِّسَانِ؛ لِيَصِحَّ مَعَهَا مُبَاشَرَةُ مَا يُدْرَكُ بِهَا.

  1. Utuh anggota-anggota tubuhnya :وَالرَّابِعُ: سَلَامَةُ الْأَعْضَاءِ مِنْ نَقْصٍ يَمْنَعُ عَنِ اسْتِيفَاءِ الْحَرَكَةِ وَسُرْعَةِ النُّهُوضِ.

. وَالْخَامِسُ: الرَّأْيُ الْمُفْضِي إلَى سِيَاسَةِ الرَّعِيَّةِ وَتَدْبِيرِ الْمَصَالِحِ .

  1. Memiliki wawasan yang memadai untuk mengatur kehidupan rakyat dan mengelola kepentingan umum.
  2. Keberanian yang memadai untuk melindungi rakyat dan mengenyahkan musuh :

وَالسَّادِسُ: الشَّجَاعَةُ وَالنَّجْدَةُ الْمُؤَدِّيَةُ إلَى حِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَجِهَادِ الْعَدُوِّ

Seorang khalifah itu adalah penglima tertinggi tentara Islam. Maka menjadi tidak konsisten seorang panglima tertinggi Tentara Islam adalah seorang pengecut atau orang yang sangat lemah dalam membela kepentingan-kepentingan Islam yang besar.

  1. Keturunan suku Quraisy : وَالسَّابِعُ: النَّسَبُ، وَهُوَ أَنْ يَكُونَ مِنْ قُرَيْشٍ

Mayoritas ulama yang sepikiran dengan Al-Mawardi mendasarkan pendapatnya tentang syarat ketujuh tersebut pada hadis berikut :

عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ، إِذَا حَكَمُوا عَدَلُوا، وَإِذَا عَاهَدُوا وَفَوْا، وَإِنِ اسْتُرْحِمُوا رَحِمُوا،

 

Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw bersabda :”Pimpinan itu harus dari bangsa Quraisy. Ketika menghukumi perkara mereka adil, ketika berjanji mereka memenuhinya, dan ketika diperlukan kasih sayang mereka pun berkasih sayang” (HR Abu Dawud).

Memang para sahabat Nabi umumnya sepakat bahwa di antara persyaratan seorang khalifah harus berketurunan Quraisy. Akan tetapi, karena kemampuan bangsa Quraisy semakin melemah, Abu Bakar Al-Baqilani (950  M – 1013 M, ahli kalam/teolog, pembela sekaligus penyebar madzhab Al-Asy’ariyah, seringkali memenangkan perdebatan/mujadalah kalamiyah dengan pihak Muktazilah sehingga beliau mendapat julukan Saifus Sunnah (Pedang As-Sunnah) dan Lisaanul Ummah (Juru Bicara Umat Islam), di antara karya terpenting Al-Baqillani adalah I’jazul Qur’an dan At-Tamhid –FH-); sebagaimana dituturkan dan didukung oleh Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya, menggugurkan persyaratan tersebut. Ibnu Khaldun memberikan interpretasi makna Quraisy menjadi suku yang kuat, cerdik, pandai, religius, sehingga mampu menguasai suku-suku lain, mempersatukan umat, dan menjaga stabilitas pemerintahan (baca lebih lanjut dalam buku “Takhrij dan Metode Memahami Hadis” oleh Abdul Majid Khon, hal 150).

Sedangkan Prof. Dr. M. Syuhudi Ismail dalam bukunya : “Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual : Telaah Ma’ani Al-Hadis Tentang Ajaran Islam Yang Universal, Temporal dan Lokal (hal 39-41)” menjelaskan bahwa apabila kandungan hadis “al-aimmatu min quraisy” di atas dihubungkan dengan fungsi Nabi, maka dapatlah dinyatakan bahwa pada saat hadis itu dinyatakan, Nabi berada dalam fungsinya sebagai kepala negara atau pemimpin masyarakat. Yang menjadi indikasi (qarinah) antara lain adalah ketetapan yang bersifat primordial, yakni sangat mengutamakan orang suku Quraisy. Hal ini tidak sejalan dengan, misalnya, petunjuk al-Qur’an yang menyatakan bahwa yang paling utama di hadirat Allah adalah yang paling bertakwa (surat al-Hujurat ayat 13). Mengutamakan suku Quraisy memang bukan ajaran dasar dari agama Islam yang dibawa oleh Nabi; hadis itu dikemukakan sebagai ajaran yang bersifat temporal. Atau hadis Al-Aimmatu min Quraisy dikategorikan sebagai “hadis yang maqbul ghairu ma’muul” (dapat diterima kesahihannya tapi sudah tidak bisa diamalkan lagi).

Sementara Dr. Fatchurraman Djamil  dalam salah satu tulisannya tentang pemikiran politik Al-Mawardi (1995) melakukan analisa  menarik, yaitu bahwa dengan mensyaratkan calon kepala negara harus keturunan Quraisy;  apakah Al-Mawardi  ingin mengikuti tradisi al-Khulafa al-Rasyidun ataukah ada maksud lain dibalik syarat itu? Kalau kita hubungkan dengan peta kekuatan politik pada masa Khalifah Al-Qadir Billah dan Al-Qaim Billah, maka bisa dibenarkan sinyalemen para penulis Barat, yang menyatakan bahwa persyaratan itu sengaja diungkap lagi oleh Al-Mawardi, dalam rangka melestarikan kekuasaan Bani Abbas yang telah dirongrong oleh Bani Buwaihi dan Bani Fathimiyah dari kalangan Syi’ah. Persyaratan ini juga menutup kemungkinan adanya khalifah dari kalangan non Arab, seperti orang persia dan Turki, yang pada waktu itu sudah banyak mengendalikan roda pemerintahan.

Please Share

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *