Harta zakat pada umumnya dibagikan kepada 8 golongan antara lain :
- Orang fakir
- Orang miskin
- ‘Amil zakat
- Mualaf
- Membebaskan hamba sahaya
- Orang yang terlilit hutang (gharim)
- Sabilillah
- Ibnu sabil (orang dalam perjalanan yang sangat membutuhkan)
Delapan golongan ini didasarkan kepada surat at-Taubah ayat 60. Hal ini adalah dalil umum untuk zakat. Akan tetapi dalam kasus zakat fitrah terdapat dalil yang mengkhusukan untuk pembagianya kepada kaum miskin. Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim :
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang bepuasa dari perbuatan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makanan kepada orang miskin, barangsiapa melakukanya sebelum sholat ‘id , maka inilah zakat yang diterima. Sedangkan yang melakukanya setelah sholat ‘id maka itu sekedar sedekah”.
Dalam hadits tersebut diungkapkan zakat fitrah adalah untuk kaum miskin dari kata tu’matan li masakin. Sehingga dalam permasalahan perantau dapat disimpulkan seperti :
- Perantau termasuk kedalam delapan golongan yakni ibnu sabil dan atau sabilillah
- Perantau dapat menerima zakat fitrah jika termasuk kedalam golongan miskin
- Jika bukan termasuk golongan miskin maka sebaiknya jangan menerima zakat fitrah
Allahu a’lam bishowwab
Sumber :tanya jawab agama 4 halaman 202-204 dengan penyesuaian