Sumpah Pemuda di Tengah Bencana Ekologis: Membumikan Ekoteologi, Melawan Keserakahan
Oleh: Suprapto, M.Pd.
Setiap 28 Oktober, kita kembali mengikrarkan kebanggaan atas keberanian pemuda yang menyatukan Indonesia. Namun, di tengah peringatan itu, ada pertanyaan yang tak boleh kita hindari: apa arti persatuan ketika sungai meluap menenggelamkan permukiman, hutan terbakar menyelimuti langit dengan kabut asap, dan ruang hidup masyarakat terus terancam? Barangkali hari ini, Indonesia tidak hanya membutuhkan pemuda yang mampu mengucapkan sumpah, tetapi juga generasi yang berani menjaga tanah air dari kerusakan yang ditimbulkan oleh keserakahan manusia.
Potret Zaman: Ketika Bencana Bukan Lagi Sekadar Peristiwa Alam
Hujan adalah fenomena alam yang tidak dapat dihindari. Namun, dampaknya dapat semakin parah akibat penggundulan hutan, kerusakan daerah aliran sungai, alih fungsi lahan, dan tata ruang yang buruk.

Kebakaran hutan dapat dipicu oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Akan tetapi, pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab dan kelalaian manusia sering kali memperburuk kerusakan lingkungan.
Ironisnya, masyarakat kecil justru kerap menjadi korban terbesar bencana ekologis, padahal mereka bukan pihak yang paling banyak menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam. Inilah ketidakadilan ekologis yang menuntut tanggung jawab bersama
Pertanyaan kritis yang dapat digunakan: Apakah kita terlalu cepat menyebut bencana sebagai takdir, sebelum berani memeriksa kerusakan yang dibuat oleh tangan manusia?
Padahal Alloh dengan tegas telah menyampaikan firman nya dalam QS. Ar-Rum [30]: 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”
Ayat ini dapat menjadi pijakan refleksi bahwa manusia harus berani mengevaluasi perilakunya. Namun, jangan menggunakannya untuk menghakimi setiap korban bencana sebagai pihak yang bersalah. Yang perlu dikritik adalah perilaku perusak, sistem yang membiarkannya, dan kelalaian dalam melindungi kehidupan.
Paradoks Kesalehan: Ayat Dilantunkan, Bumi Diabaikan
Ekoteologi mengajarkan bahwa keimanan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab manusia dalam menjaga kelestarian alam. Islam secara tegas melarang perbuatan yang merusak bumi, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56).
Namun, pesan luhur tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam kebijakan, pendidikan, budaya konsumsi, dan praktik ekonomi yang berpihak pada kelestarian lingkungan. Kesalehan masih kerap diukur melalui kesungguhan menjalankan ritual individual, sementara kepedulian terhadap alam sebagai bagian dari tanggung jawab sosial belum selalu memperoleh perhatian yang setara.
Persoalannya bukan karena Islam kekurangan ayat tentang pelestarian alam, melainkan karena nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Ekoteologi menuntut lebih dari sekadar memahami dan melafalkan ayat; ia membutuhkan keberanian moral untuk mengubah perilaku, membangun kebijakan yang berkeadilan ekologis, serta menghentikan praktik yang merusak bumi. Sebab, keimanan yang hidup semestinya tidak hanya menghadirkan kesalehan di hadapan Allah, tetapi juga membawa kemaslahatan bagi seluruh kehidupan.
Musuh Bersama: Keangkuhan dan Keserakahan Manusia
Keserakahan ekonomi terjadi ketika alam hanya dipandang sebagai komoditas penghasil keuntungan, bukan sebagai sumber kehidupan yang harus dijaga. Hutan ditebang, lahan dieksploitasi, dan sumber daya alam dikuras demi memenuhi kepentingan ekonomi tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
Keangkuhan manusia tercermin dalam sikap merasa berhak menguasai alam tanpa batas, seolah-olah bumi diciptakan hanya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Padahal, manusia merupakan bagian dari ekosistem yang memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan kehidupan. Ketika kesombongan mengalahkan kebijaksanaan, alam kehilangan daya dukungnya dan bencana menjadi ancaman yang semakin nyata.
Keserakahan kebijakan muncul ketika keuntungan ekonomi jangka pendek lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan hak generasi mendatang. Kebijakan yang mengabaikan daya dukung alam berpotensi melahirkan ketidakadilan ekologis: keuntungan dinikmati oleh segelintir pihak, sedangkan kerusakan dan risikonya ditanggung masyarakat luas. Pada akhirnya, pembangunan kehilangan maknanya ketika kemakmuran hari ini harus dibayar dengan penderitaan manusia dan kehancuran lingkungan pada masa depan.
Pemuda Masa Kini: Dari Pewaris Sumpah Menjadi Penjaga Bumi
Sumpah Pemuda bukan sekadar ikrar persatuan bangsa, melainkan semangat untuk memikul tanggung jawab bersama terhadap masa depan Indonesia. Dalam konteks krisis ekologis, pemuda perlu memaknai persatuan sebagai kesadaran kolektif untuk menjaga bumi, melawan keserakahan, dan mengawal pembangunan yang berkeadilan lingkungan. Semangat satu tanah air tidak cukup dimaknai sebagai kebanggaan memiliki Indonesia, tetapi juga komitmen merawat tanah, hutan, sungai, dan seluruh kekayaan alamnya. Pemuda harus menjadi generasi yang tidak hanya lantang menyuarakan perubahan, tetapi juga berani mewujudkannya melalui tindakan nyata, pendidikan ekologis, gerakan penghijauan, pengawasan kebijakan, serta pola hidup berkelanjutan. Sebab, mencintai tanah air berarti menjaga ruang hidupnya; dan mengikrarkan persatuan berarti bersatu menghadapi ancaman yang merusak masa depan bersama.
Membumikan Ekoteologi: Dari Mimbar ke Kebijakan, dari Ayat ke Perbuatan
Membumikan ekoteologi berarti membawa pesan agama keluar dari ruang ceramah menuju ruang keputusan. Ayat tentang larangan merusak bumi harus menemukan wujudnya dalam kurikulum yang mendidik kepedulian, gerakan pemuda yang memulihkan lingkungan, kebijakan yang melindungi ekosistem, dan penegakan hukum yang tidak tunduk kepada kepentingan. Sebab, pohon yang ditanam adalah kebaikan, tetapi menghentikan tindakan yang merusak hutan juga merupakan tanggung jawab moral.
Penutup: Sumpah Baru untuk Bumi dan Masa Depan
Satu abad perjalanan menuju Indonesia yang lebih matang seharusnya membuat kita memahami bahwa mencintai tanah air tidak cukup dengan mengibarkan bendera dan mengenang sejarah. Cinta tanah air juga berarti menjaga hutan agar tetap menjadi sumber kehidupan, merawat sungai agar tidak berubah menjadi ancaman, dan memastikan udara yang dihirup generasi mendatang tetap layak.
Pemuda hari ini harus berani memperluas makna sumpahnya: bersatu bukan hanya untuk mempertahankan keutuhan wilayah, tetapi juga untuk menyelamatkan ruang hidup; berbangsa bukan hanya untuk membangun kebanggaan, tetapi juga untuk menegakkan keadilan ekologis; berbahasa satu bukan hanya untuk berkomunikasi, tetapi untuk menyuarakan kebenaran ketika bumi dirusak atas nama keuntungan.
Sebab, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu mewariskan kemerdekaan, melainkan bangsa yang sanggup mewariskan bumi yang masih layak dihuni. Dan pemuda yang benar-benar mewarisi semangat 1928 adalah mereka yang tidak membiarkan sumpahnya berhenti sebagai sejarah, sementara masa depan bangsanya tenggelam dalam banjir dan tercekik kabut asap.




