bojonegoromu.com

Kabar Baik Berkemajuan

Suprapto, M.Pd
Kolom

Sumpah Pemuda di Tengah Bencana Ekologis: Membumikan Ekoteologi, Melawan ‎Keserakahan

Oleh: Suprapto, M.Pd.

Setiap 28 Oktober, kita kembali mengikrarkan kebanggaan atas keberanian pemuda yang ‎menyatukan Indonesia. Namun, di tengah peringatan itu, ada pertanyaan yang tak boleh kita ‎hindari: apa arti persatuan ketika sungai meluap menenggelamkan permukiman, hutan terbakar ‎menyelimuti langit dengan kabut asap, dan ruang hidup masyarakat terus terancam? Barangkali ‎hari ini, Indonesia tidak hanya membutuhkan pemuda yang mampu mengucapkan sumpah, tetapi ‎juga generasi yang berani menjaga tanah air dari kerusakan yang ditimbulkan oleh keserakahan ‎manusia.‎

Potret Zaman: Ketika Bencana Bukan Lagi Sekadar Peristiwa Alam

Hujan adalah fenomena alam yang tidak dapat dihindari. Namun, dampaknya dapat semakin parah ‎akibat penggundulan hutan, kerusakan daerah aliran sungai, alih fungsi lahan, dan tata ruang yang ‎buruk.‎

Suprapto, M.Pd
Suprapto, M.Pd

Kebakaran hutan dapat dipicu oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Akan tetapi, ‎pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab dan kelalaian manusia sering kali memperburuk ‎kerusakan lingkungan.‎

Ironisnya, masyarakat kecil justru kerap menjadi korban terbesar bencana ekologis, padahal mereka ‎bukan pihak yang paling banyak menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam. Inilah ‎ketidakadilan ekologis yang menuntut tanggung jawab bersama

Pertanyaan kritis yang dapat digunakan: Apakah kita terlalu cepat menyebut bencana sebagai ‎takdir, sebelum berani memeriksa kerusakan yang dibuat oleh tangan manusia?‎
Padahal Alloh dengan tegas telah menyampaikan firman nya dalam QS. Ar-Rum [30]: 41:‎
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
‎“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”‎

Ayat ini dapat menjadi pijakan refleksi bahwa manusia harus berani mengevaluasi perilakunya. ‎Namun, jangan menggunakannya untuk menghakimi setiap korban bencana sebagai pihak yang ‎bersalah. Yang perlu dikritik adalah perilaku perusak, sistem yang membiarkannya, dan kelalaian ‎dalam melindungi kehidupan.‎

Paradoks Kesalehan: Ayat Dilantunkan, Bumi Diabaikan

Ekoteologi mengajarkan bahwa keimanan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab manusia ‎dalam menjaga kelestarian alam. Islam secara tegas melarang perbuatan yang merusak bumi, ‎sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 56:‎
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ‏الْمُحْسِنِينَ
‎“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya ‎dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang ‎yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56).‎

Namun, pesan luhur tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam kebijakan, pendidikan, budaya ‎konsumsi, dan praktik ekonomi yang berpihak pada kelestarian lingkungan. Kesalehan masih kerap ‎diukur melalui kesungguhan menjalankan ritual individual, sementara kepedulian terhadap alam ‎sebagai bagian dari tanggung jawab sosial belum selalu memperoleh perhatian yang setara.‎

Persoalannya bukan karena Islam kekurangan ayat tentang pelestarian alam, melainkan karena ‎nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Ekoteologi menuntut ‎lebih dari sekadar memahami dan melafalkan ayat; ia membutuhkan keberanian moral untuk ‎mengubah perilaku, membangun kebijakan yang berkeadilan ekologis, serta menghentikan praktik ‎yang merusak bumi. Sebab, keimanan yang hidup semestinya tidak hanya menghadirkan kesalehan ‎di hadapan Allah, tetapi juga membawa kemaslahatan bagi seluruh kehidupan.‎

Musuh Bersama: Keangkuhan dan Keserakahan Manusia

Keserakahan ekonomi terjadi ketika alam hanya dipandang sebagai komoditas penghasil ‎keuntungan, bukan sebagai sumber kehidupan yang harus dijaga. Hutan ditebang, lahan ‎dieksploitasi, dan sumber daya alam dikuras demi memenuhi kepentingan ekonomi tanpa ‎mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.‎

Keangkuhan manusia tercermin dalam sikap merasa berhak menguasai alam tanpa batas, seolah-‎olah bumi diciptakan hanya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Padahal, manusia merupakan ‎bagian dari ekosistem yang memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan kehidupan. Ketika ‎kesombongan mengalahkan kebijaksanaan, alam kehilangan daya dukungnya dan bencana menjadi ‎ancaman yang semakin nyata.‎

Keserakahan kebijakan muncul ketika keuntungan ekonomi jangka pendek lebih diutamakan ‎daripada keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan hak generasi mendatang. Kebijakan ‎yang mengabaikan daya dukung alam berpotensi melahirkan ketidakadilan ekologis: keuntungan ‎dinikmati oleh segelintir pihak, sedangkan kerusakan dan risikonya ditanggung masyarakat luas. ‎Pada akhirnya, pembangunan kehilangan maknanya ketika kemakmuran hari ini harus dibayar ‎dengan penderitaan manusia dan kehancuran lingkungan pada masa depan.‎

Pemuda Masa Kini: Dari Pewaris Sumpah Menjadi Penjaga Bumi

Sumpah Pemuda bukan sekadar ikrar persatuan bangsa, melainkan semangat untuk memikul ‎tanggung jawab bersama terhadap masa depan Indonesia. Dalam konteks krisis ekologis, pemuda ‎perlu memaknai persatuan sebagai kesadaran kolektif untuk menjaga bumi, melawan keserakahan, ‎dan mengawal pembangunan yang berkeadilan lingkungan. Semangat satu tanah air tidak cukup ‎dimaknai sebagai kebanggaan memiliki Indonesia, tetapi juga komitmen merawat tanah, hutan, ‎sungai, dan seluruh kekayaan alamnya. Pemuda harus menjadi generasi yang tidak hanya lantang ‎menyuarakan perubahan, tetapi juga berani mewujudkannya melalui tindakan nyata, pendidikan ‎ekologis, gerakan penghijauan, pengawasan kebijakan, serta pola hidup berkelanjutan. Sebab, ‎mencintai tanah air berarti menjaga ruang hidupnya; dan mengikrarkan persatuan berarti bersatu ‎menghadapi ancaman yang merusak masa depan bersama. ‎

Membumikan Ekoteologi: Dari Mimbar ke Kebijakan, dari Ayat ke Perbuatan

Membumikan ekoteologi berarti membawa pesan agama keluar dari ruang ceramah menuju ruang ‎keputusan. Ayat tentang larangan merusak bumi harus menemukan wujudnya dalam kurikulum ‎yang mendidik kepedulian, gerakan pemuda yang memulihkan lingkungan, kebijakan yang ‎melindungi ekosistem, dan penegakan hukum yang tidak tunduk kepada kepentingan. Sebab, ‎pohon yang ditanam adalah kebaikan, tetapi menghentikan tindakan yang merusak hutan juga ‎merupakan tanggung jawab moral.‎

Penutup: Sumpah Baru untuk Bumi dan Masa Depan

Satu abad perjalanan menuju Indonesia yang lebih matang seharusnya membuat kita memahami ‎bahwa mencintai tanah air tidak cukup dengan mengibarkan bendera dan mengenang sejarah. ‎Cinta tanah air juga berarti menjaga hutan agar tetap menjadi sumber kehidupan, merawat sungai ‎agar tidak berubah menjadi ancaman, dan memastikan udara yang dihirup generasi mendatang ‎tetap layak.‎

Pemuda hari ini harus berani memperluas makna sumpahnya: bersatu bukan hanya untuk ‎mempertahankan keutuhan wilayah, tetapi juga untuk menyelamatkan ruang hidup; berbangsa ‎bukan hanya untuk membangun kebanggaan, tetapi juga untuk menegakkan keadilan ekologis; ‎berbahasa satu bukan hanya untuk berkomunikasi, tetapi untuk menyuarakan kebenaran ketika ‎bumi dirusak atas nama keuntungan.‎

Sebab, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu mewariskan kemerdekaan, melainkan ‎bangsa yang sanggup mewariskan bumi yang masih layak dihuni. Dan pemuda yang benar-benar ‎mewarisi semangat 1928 adalah mereka yang tidak membiarkan sumpahnya berhenti sebagai ‎sejarah, sementara masa depan bangsanya tenggelam dalam banjir dan tercekik kabut asap.‎

Please Share