bojonegoromu.com

Kabar Baik Berkemajuan

Berita Umum

Sidang Isbat Nikah Terpadu di KUA Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro

Sidang Isbat Nikah Terpadu
Sidang Isbat Nikah Terpadu

Bertempat di Pendopo Kantor Camat Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur, Jumat (8/11/2019), dilaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Kegiatan tersebut diadakan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro cq. Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungadem dan Kantor Dinas Kepedndudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.

Pada saat Pembukaan Isbat Nikah Terpadu/masal dihadiri Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. Muhajir, SH. MH beserta Team Hakim dan Panitera Drs. H. Sholikhin Jamik,SH.MH., Camat Kedungadem, Kapolsek Kedungadem dan Kepala KUA Kecamatan Kedungadem dan para undangan. Sedangkan peserta sidang Isbat Nikah terpadu tersebut sebanyak 12 pasang dan para saksi, wali nikah pada saat pernikahan dulu dilaksanakan.

Pelaksanaan sidang Isbat Terpadu tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. Muhajir, SH. MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar Sidang Isbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran dan kegiatan tersebut sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali  terhadap masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya  belum tercatat (nikah sirri) karena terkait dengan adminitrasi kependudukan, pengurusan Kartu keluarga, Akta kelahiran anak-anaknya dan itu semua dibutuhkan buku nikah yang syah secara hukum agama Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, setelah ditetapkan oleh Hakim pernikahannya yang dilaksanakan syah maka pemohon Isbat Nikah diberikan Buku Nikah, Kartu Keluarga juga Akta kelahiran anak-anaknya. Dan juga beliau menyampaikan sidangnya cukup di Kecamatan tidak perlu ke Pengadilan Agama Bojonegoro sekali sidang ditetapkan langsung mendapatkan Penetapan pengadilan Agama Bojonegoro selanjutnya diserahkan KUA untuk diterbitkan Buku Nikah dan Kantor Dukcapil menerbitkan Kartu keluarga dan Akta kelahiran anak-anaknya.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Selanjutnya camat Kedungadem Bapak Drs. Arwan, Msi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas program Isbat Nikah terpadu tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kedungadem karena membantu masyarakat untuk mengurus status pernikahannya yang selama ini belum mempunyai buku nikah karena nikah sirri sehingga admintrasi kependudukan juga mengalami kendala yang fatal untuk istri dan anak-anaknya. dan semestinya pemohon Isbat Nikah terpadu masih banyak karena waktunya agak mendesak sehingga untuk sementara ini baru 12 pasang.

Pada akhir pembukaan Isbat Nikah terpadu tersebut diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Kepala KUA Kec. Kedungadem Drs. H. Mukharom dan selanjutnya dilaksanakan Sidang Isbat Nikah terpadu secara massal dengan Tim hakim dan panitera sebanyak 3 meja persidangan dan tepat pukul 11.00 sidang isbat selesai dan langsung diserahkan Buku Nikah, kartu keluarga dan Ake kelahiran anak-anaknya, dan kita berdoa semoga pasangan suami isteri yang mengikuti program Isbat Nikah menjadi pasangan yang langgeng sakinah mawaddah warrohmah. Aamiin (Sholikhin Jamik)

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kedungadem
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kedungadem

 

 

Please Share

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *